Home » » Indonesia Optimis Tahun 2013 Bebas Judi Online

Indonesia Optimis Tahun 2013 Bebas Judi Online

Written By Chafidh Abidin on Thursday 14 March 2013 | 11:52


Departemen Indonesia Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yang berniat untuk memblokir situs perjudian online yang telah berkembang di Indonesia sejak 2010. Perjudian itu sendiri adalah ilegal di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang larangan perjudian sementara perjudian online juga dilarang dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini diungkapkan oleh  Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Ashwin Sasongko, yang dimana pemblokiran ini menyangkut semua pihak mulai dari  Kemkominfo, bantuan dari Kemensos dan seluruh masyarakat. Peran Kemensos diperlukan  dalam menentukan apakah sebuah situs hanya permainan atau situs arcade atau dapat diklasifikasikan sebagai situs judi. Karena tidak sedikit situs-situs judi yang berkedok permainan online. Menurut survey yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo mengatakan bahwa total uang beredar dalam transaksi judi online  pada 2012 hingga 1 Januari 2013, hingga mencapai nilai  jutaan dolar  dalam satu malam. Sementara itu, nilai taruhan rata-rata di situs perjudian online bisa mencapai antara Rp 100.000 sampai 200.000 / per akun penjudi. 

Adapun kendala yang bakal dihadapi oleh  Kemenkominfo  adalah sulitnya untuk melacak semua situs di internet satu per satu situs di internet, karena itu Kemenkoinfo berharap bahwa pengguna internet dapat proaktif juga dalam membantu pemerintah dalam  menemukan (situs) konten yang mengarah ke perjudian untuk segera melaporkan kepada Kemkominfo tersebut.  (Nariswari)

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.